SINGGALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai Idul Fitri 1446 Hijriah.
Panggilan tersebut terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Menurut Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, pihaknya sudah menyiapkan pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan rasuah di Bank BJB.
"Dalam beberapa hari ke depan, KPK akan meminta keterangan dari pihak internal Bank BJB," katanya dilansir dari YouTube METRO TV pada Jumat, 21 Maret 2025.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini berlangsung pada 2021 sampai 2023 dan membuat negara merugi Rp22 miliar. KPK telah melakukan penyelidikan dan menggeledah 12 lokasi terkait kasus ini, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (*)
Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro TV