Secara tegas dalam eksepsi Dewan Pers sebagai tergugat di poin 18 sampai 26, disebutkan bahwa HCB sebagai penggugat sudah tidak memiliki lagi kedudukan hukum sebagai Ketum PWI Pusat.
Oleh karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara.Selain karena HCB tidak memiliki kedudukan hukum, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur atau terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (eksepsi dilatoria), gugatan yang diajukan HCB salah pihak (error in persona), serta gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan kabur (obscuur libel). (r)
Editor : Eriandi