Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Bagikan berita
Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (*)

Editor : Eriandi
Sumber : antara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini