Dharmasraya -Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya dibawah pimpinan Kasatreskrim setempat, Iptu Evi Hendri Susantoberhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada 18 Maret 2025, lalu.
Kapolres melalui Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, kejadian bermula saat RH ( 39) melakukan pencurian di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya tanggal 17 Maret 2025. Dari aksi tersebut, RH membawa kabur dua unit Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.
Mendapat laporan ada aksi kriminal di SD Negeri tersebut, Tim Satreskrim langsung melalukan penyelidikan dan pengejaran.
"RH berhasil kami amankan dengan kerja sama tim yang solid. Sebelumnya, kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bungo, Polsek Sungai Rumbai, dan Unit Reskrim Polsek Bungo. Dari tangan RH, kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian," terang Iptu Evi Hendri Susanto, Rabu (26/3/2025).Katanya, atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
" Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas tindak kriminalitas, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi," pungkasnya. ( roni )
Editor : Eriandi