Anggota DPR RI H. Arisal Aziz Gelar Sosialisasi 4 Pilar Di Kantor DPD PAN Limapuluh Kota

×

Anggota DPR RI H. Arisal Aziz Gelar Sosialisasi 4 Pilar Di Kantor DPD PAN Limapuluh Kota

Bagikan berita
Anggota DPR RI H. Arisal Aziz Gelar Sosialisasi 4 Pilar Di Kantor DPD PAN Limapuluh Kota
Anggota DPR RI H. Arisal Aziz Gelar Sosialisasi 4 Pilar Di Kantor DPD PAN Limapuluh Kota

Limapuluh Kota - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN H. Arisal Aziz menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika di Kantor DPD PAN Kabupaten Limapuluh Kota di Tanjung Pati, Selasa (25/02/2025).

H. Arisal Aziz yang mewakili dapil Sumbar 2 menjelaskan hal-hal terkait Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

“Sosialisasi ini kita gelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar H, Arisal.

Sebelumnya H. Arisal terlebih dahulu menjelaskan tentang Kebersamaan nilai gotong-royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan.

"Isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Vifner, SH, MH selaku pemateri menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat khususnya generasi muda untuk memahami Pancasila dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

“Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945,” jelasnya.

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

"Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu," pungkasnya.

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini