Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa persoalan overcrowded merupakan tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan saat ini.
Salah satu strategi yang terus diupayakan adalah pengurangan masa pidana melalui remisi, pembebasan bersyarat, serta program asimilasi di Lapas Terbuka.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
"Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujarnya.Komitmen Lapas Padang dalam memberikan pembinaan berkualitas terus ditingkatkan. Mereka berkonsentrasi pada upaya memastikan hak-hak warga binaan, termasuk hak mendapatkan remisi, tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(arf)
Editor : Eriandi