Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI/tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (*)
Editor : EriandiPutusan Inkracht, PN Jakpus Tolak Gugatan Mantan Sekjen PWI terhadap DK PWI

Berita Terkait