Kini ke empat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya kepada keempat pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (der)
Editor : EriandiPolres Padang Panjang Tangkap Tersangka Diduga Nyabu di Bengkel

Berita Terkait