DK diduga secara sadar telah meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya tidak layak, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil. Seluruh data usaha, termasuk foto lokasi dan izin usaha, dibuat secara fiktif dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua tersangka.
Dana kredit yang telah cair dengan nominal antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur, kemudian dikuasai oleh UA. DK sendiri juga menerima bagian keuntungan dari praktik tersebut.
Upaya Menutupi Tindak Pidana dan Kerugian Negara
Untuk menutupi perbuatannya, kedua tersangka berupaya tetap membayar cicilan pinjaman secara bertahap melalui UA. Namun, sejak Januari hingga Juli 2024, pembayaran mulai macet dan seluruh pinjaman tersebut akhirnya masuk kategori kolektibilitas lima (macet), sehingga ditutup bukunya.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp1,9 miliar.“DK dalam hal ini bukan sekadar membantu, tetapi menjadi motor penggerak utama yang menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dan orang lain secara melawan hukum,” tegas Aliansyah.
Ia menambahkan, sejatinya program KUR merupakan inisiatif pemerintah untuk mendukung pembiayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyalahgunaan program ini jelas merugikan negara dan menciderai semangat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. (*)
Editor : EriandiSumber : antara