Solok Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisialNE (50), warga Simpang Denpal, Kelurahan Kampung Jawa;S (43), warga Jalan Rajin, Kelurahan Tanah Garam;AP (35), warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Oon Kurnia Illahi menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor .
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan 3 sepeda motor, yakni Honda Beat FI BA 5732 YQ, Yamaha Vixion tanpa pelat nomor, serta satu unit lainnya. Selain itu, kami juga menyita 2 lembar STNK, 3 kunci kontak (termasuk kunci T), uang tunai Rp1.345.000, mesin gerinda, berbagai pakaian dan aksesori pelaku, 1 buah flashdisk, serta sejumlah pelat nomor palsu,” ujar Iptu Oon, Senin (21/4/2025).Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Solok Kota. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan lintas daerah, serta memburu pelaku lainnya yang diduga masih berada di luar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara, pihak yang diduga sebagai penadah akan dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya kepada aparat penegak hukum. (o)