Waspada! Gagal Bayar di Pinjol Legal Ini Bisa Sebar Data ke Medsos

×

Waspada! Gagal Bayar di Pinjol Legal Ini Bisa Sebar Data ke Medsos

Bagikan berita
Ilustrasi Pinjol Legal OJK tanpa DC 2025. (Foto: Canva/ kanal Youtube Tools Pinjol)
Ilustrasi Pinjol Legal OJK tanpa DC 2025. (Foto: Canva/ kanal Youtube Tools Pinjol)

Jelas ini pelanggaran privasi, dan menurut aturan OJK, DC dari pinjol legal pun tetap wajib ikut SOP, termasuk dilarang menyebar data pribadi seenaknya. Tapi ya begitulah, kenyataan kadang tak seindah regulasi.

"Parahnya lagi, mereka menggunakan teknik yang disebut skip tracing—melacak jejak digital untuk mengakses data pribadi," sambungnya.

Nah, di sinilah pentingnya kamu segera hapus jejak digital kalau mengalami gagal bayar. Jangan kasih celah buat mereka menyusup ke ruang privat kamu!

Singa ID Legal Tapi Tindakannya Bikin Merinding

Biar jelas ya, Singa ID adalah pinjol legal dan terdaftar di OJK. Artinya, mereka punya aturan main yang harus diikuti.

Tapi kenyataan di lapangan, tetap saja ada DC yang melanggar SOP. Kalau kamu sudah dihina, diancam, dipermalukan, lalu masih mau bayar? Itu sama saja nyuapin preman digital.

Solusinya? Banyak korban menyarankan galbay (gagal bayar) saja, asal dilakukan dengan cara yang tepat.

Karena dalam sistem hukum Indonesia, gagal bayar di pinjol legal tidak bikin kamu masuk penjara.

Paling-paling, skor kredit di SLIK OJK jelek dan mungkin didatangi ke rumah. Tapi harta kamu gak bisa disita.

Waspadai Pinjol Ilegal, Jangan Tergoda Joki atau Konsultan

Kalau kamu terjerat pinjol ilegal, beda cerita. Mereka bisa menyadap data, menyebarkan informasi, dan mengancam lebih kejam.

Satu-satunya cara aman yaitu Galbay mandiri. Jangan tergiur bujuk rayu joki pinjol atau PT konsultan yang katanya bisa bantu, padahal ujung-ujungnya malah nyedot duit kamu lagi.

Editor : RC 014
Sumber : kanal Youtube Tools Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini