LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Ditutup Sepanjang 2024

×

LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Ditutup Sepanjang 2024

Bagikan berita
LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Ditutup Sepanjang 2024
LPS Bayarkan Rp10,4 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR yang Ditutup Sepanjang 2024

Padang - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merealisasikan pembayaran simpanan layak bayar kepada para nasabah tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat yang mengalami pencabutan izin usaha sepanjang tahun 2024. Total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp10,4 miliar, mencerminkan komitmen LPS dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap dana masyarakat.

Ketiga BPR yang telah dicabut izin usahanya tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Proses pembayaran simpanan dilakukan setelah LPS menetapkan jumlah simpanan yang memenuhi kriteria layak bayar.

“LPS menetapkan dan membayarkan simpanan layak bayar berdasarkan prinsip 3T, yaitu simpanan tersebut Tercatatdalam pembukuan bank, memberikan Tingkat bunga yang tidak melebihi tingkat penjaminan yang ditetapkan LPS, serta Tidak terindikasi atau terbukti terlibat dalam tindak pidana perbankan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, di Padang, Kamis (24/4).

PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izin usahanya pada 2 April 2024. Dari total simpanan sebesar Rp3,47 miliar milik 2.603 rekening, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar atau sekitar 98,47%. Selanjutnya, PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024 memiliki simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar dari total simpanan Rp2,301 miliar milik 727 rekening, atau sebesar 99,98%.

Sedangkan pada PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, yang dicabut izinnya pada 11 Desember 2024, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar dari total simpanan Rp4,70 miliar milik 1.254 rekening, setara dengan 99,81%.

“Kecepatan LPS dalam melakukan pembayaran klaim penjaminan menjadi salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Rata-rata pembayaran tahap pertama dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut,” lanjut Yusron.

LPS mencatat, hingga 31 Maret 2025, lembaga tersebut telah menangani klaim penjaminan terhadap 22 BPR/BPRS di Provinsi Sumatera Barat, dengan total pembayaran sebesar Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar Rp86,66 miliar. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan nilai maksimal penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, termasuk perhitungan set-off atas pinjaman dan penyelesaian keberatan nasabah.

Dalam kesempatan yang sama, Yusron juga menjelaskan kesiapan LPS dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku efektif mulai Januari 2028.

“Program ini akan melindungi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi dari perusahaan yang dicabut izin usahanya. Pelaksanaan PPP akan dilakukan secara selektif sesuai dengan standar kesehatan perusahaan yang ditetapkan bersama OJK,” jelas Yusron.

Dengan langkah-langkah ini, LPS menegaskan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi dana masyarakat secara optimal. (der)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini