PADANG - Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid mendorong pemilik ulayat di Sumatra Barat segera memetakan, mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah ulayat mereka. Supaya, tanah-tanah tersebut terjaga dan terhindar dari konflik dan pencaplokan.
Pemerintah katanya sangat peduli dengan hak ulayat masyarakat adat. Di banyak daerah di Indonesia, tanah adat mereka hilang lenyap dicaplok untuk kepentingan koorporasi, karena sejak lama, tak pernah dipetakan, didaftarkan dan disertifikasi.
"Pemerintah ingin belajar dari kesalahan masa lampau, seperti yang terjadi di daerah lain, misalnya di provinsi tetangga Sumatra Barat. Namanya Riau. Di sana, tanah tak pernah dipetakan, tidak pernah didaftarkan, akhirnya banyak yang diambil oleh koorporasi, perusahaan, untuk digunakan bagi kepentingan koorporasi," katanya saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
Kejadian serupa juga telah terjadi di Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat dan juga Kalimantan Tengah. "Kami tak ingin kejadian di Riau terjadi pula di Sumatra Barat, makanya perlu memetakan, mendaftarkan dan membuat sertifikat," katanya. Editor : yuni