Padang - Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. Pada Jumat (02/05/2025) dini hari.
Satpol PP Kota Padang melakukan razia di beberapa kafe yang diduga beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Salah satu kafe yang menjadi sasaran adalah Kafe Golden, yang di laporkan warga, diketahui kafe tersebut masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB, melampaui batas waktu operasional yang di izinkan.
"Saat kita datangi benar kafe karaoke tersebut masih melakukan aktivitas padahal telah lewat dari jam tanyang yang telah di tentukan," ujar Rio Ebu Kabid P3D Padang
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 14 wanita yang berada di dalam kafe dan diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma-norma serta ketentuan yang berlaku. Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang Jalan Tan Malaka untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kabid P3D Rio Ebu Paratama mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
"Kami akan tetap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan, guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Padang," ujarnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, termasuk jam operasional, guna menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. (r)
Editor : Eriandi