4 Penunggak Pajak di Wilayah Sumbar-Jambi Dicekal

×

4 Penunggak Pajak di Wilayah Sumbar-Jambi Dicekal

Bagikan berita
4 Penunggak Pajak di Wilayah Sumbar-Jambi Dicekal
4 Penunggak Pajak di Wilayah Sumbar-Jambi Dicekal

[caption id="attachment_995" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]Singgalang -- Empat penanggung pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi dicegah bepergian ke luar negeri.

Mereka mempunyai utang pajak di atas Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk penyelesaian utang tersebut. Total tunggakan pajak dari semua penanggung pajak itu mencapai Rp3,36 miliar."Kami melakukan pencegahan kepada mereka, karena diragukan itikad baiknya untuk penyelesaian utang pajak tersebut," kata Kabid Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Sumbar Jambi, Dadan Ramdani

Dadan memang tidak merinci siapa saja penanggung pajak tersebut. Yang pasti, tunggakan pajaknya di atas Rp100 juta, sehingga dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri, karena memang dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang pajak itu.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini