Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta mempertanyakan pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung."Saya berpandangan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan prapradilan Komjen Pol Budi Gunawan keliru. Namun, saya tetap menghormati putusan pengadilan," kata Ganjar Laksmana Bonaprapta pada diskusi dialektika di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat (6/3).
Pputusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan status tersangka dari KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan, sehingga status penyidikan diturunkan lagi menjadi penyelidikan.Dalam logika hukum, jika status penyidikan dibatalkan maka harus kembali ke penyelidikan.
"Kasus hukum yang statusnya masih penyelidikan, maka tidak bisa dilimpahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung," lanjut Ganjar.Setelah statusnya kembali ke penyelidikan, maka seharusnya KPK mengambil langkah melakukan penyelidikan lagi, bukannya malah melimpahkan ke Kejaksaan Agung.Jika dalam penyelidikan ulang KPK tidak menemukan cukup bukti, KPK dapat memberhentikan penyelidikan.Ia mensinyalir pelimpahan kasus Budi Gunawan ini ada skenario khusus. "Jangan sampai makin banyak lembaga penegakan hukum yang menangani proses hukum ini masuk dalam skenario khusus," katanya.
sumber: antara
Editor : Eriandi