[caption id="attachment_1296" align="alignnone" width="650"] Gedung KPK (net)[/caption]Jakarta - Pemerhati hukum Margarito menyesalkan keputuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memasukkan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, menjadi perkara yang akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun ini.
"Jika diselesaikan pada tahun ini, mungkin akan menjadi kisah sukses Ketua KPK Taufiequrachman Ruki," ujar Margarito.Seharusnya kasus tersebut dimasukkan sebagai perkara yang diselesaikan tahun ini. Apalagi, Mantan Ketua KPK, Abraham Samad menjanjikan dapat menyelesaikan kasus tersebut tahun ini.
"Ini masalah kemauan saja kok. Selama ini saja, bisa kejar orang jadi tersangka, apalagi ini (BLBI) yang sudah ditangani sejak lama. Tinggal dilihat saja pada bagian dan proses mana yang terjadi praktik penyimpangan," katanya.Saat disinggung mengenai kabar adanya obligor yang kini berupaya mengambil alih kembali aset mereka yang sudah didivestasikan oleh BPPN, Margarito mengkritik sikap para obligor tersebut.
Sementara itu, perwakilan dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia), Taufik Riyadi, memperingatkan semua pihak pada fakta adanya upaya para obligor BLBI melakukan usaha pengambilalihan atau menguasai kembali aset-aset. Caranya dengan melalui mekanisme hukum, baik secara perdata maupun pidana."Kami mencatat beberapa perkara yang melibatkan pemilik lama. Mereka pernah tercatat sebagai obligor BLBI," jelas Taufik.Taufik memberi contoh salah satu obligor BLBI, yaitu Marimutu Sinivasan yang berperkara di pengadilan terkait aset yang dimiliknya di masa lalu."Langkah Marimutu tersebut perlu dicermati oleh semua pihak. Dan semua pihak harus terlibat mengawasi proses peradilan," tambah Taufik Riyadi.
Taufik mengungkapkan kasus lain yang juga perlu dicermati adalah penguasaan kembali PT Gajah Tunggal oleh Sjamsul Nursalim.Taufik mendukung upaya KPK mengawasi, menyelidiki dan mengambil tindakan cepat dan tegas.
Editor : Eriandi