[caption id="attachment_1455" align="alignnone" width="650"] Gedung KY (net)[/caption]Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri menyatakan ada indikasi hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, melakukan penerobosan hukum acara.
"Yang jelas ada hukum acara yang ditabrak, diterobos cuma apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik. Soal menabrak undang-undang kan biasa karena hakim punya hak itu, tapi dalam hal ini karena menjadi pembicaraan publik dan memang menjadi perhatian, maka akan diteliti ada etiknya tidak terhadap penabrakan norma-norma UU itu," ungkap Syahuri.Ia juga menyatakan KY akan memanggil Sarpin. "Kalau kesimpulan dipanggil kemungkinan awal April, diharapkan kalau beliau dipanggil ya sebaiknya klarifikasi untuk menjelaskan," tambah Syahuri.
Sebelumnya Sarpin mengaku tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial karena mengaku tidak ada kesalahan yang ia buat dalam putusan praperadilan tersebut.sumber: antara Editor : Eriandi