[caption id="attachment_1623" align="alignnone" width="649"] Minuman beralkohol golongan A. (*)[/caption]PADANG - Meski Menteri Perdagangan telah melarang menjual minuman beralkohol golongan A di mini market dan toko pengecer, namun di Padang masih nampak berjejeran di pinggir jalan seperti sepanjang jalan By Pass.
Larangan itu ditegaskan dalam mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2015. Sementara jenis golongan A tersebut yakni beralkohol dari 0-5 persen.Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Irwan Prayitno menginstruksikan pemerintah kabupaten/Kota untuk segera melakukan penertiban di lapangan.
“Menindaklanjuti Permen ini kita tidak perlu membuat surat edaran ke bupati/walikota, karena aturannya sudah jelas,” tegasnya Kamis, (12/3).Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan-Disperindag Sumatera Barat Mudrika mengatakan, penertiban penjualan minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemkab/Pemko.Mudrika menjelaskan, larangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket ataupun pengecer, bukan berarti minuman dengan kandungan alkohol 0 sampai 5 persen tersebut tidak boleh lagi diperjualbelikan. Penjualannya dibatasi, hanya di tempat tertentu yang telah mengantongi izin, seperti di cafe ataupun hotel.“Mulai 16 April mendatang, seluruh minimarket ataupun pengecer tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol golongan A, seperti bir, bir hitam,”paparnya. (yose)
Editor : Eriandi