[caption id="attachment_1994" align="alignnone" width="650"] Mapolda Sumbar[/caption]Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Era Purnama Sari batal diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumbar, Selasa (17/3), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin Rizaldi, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Era datang ke Ditreskrimum didampingi Tim Pengacara Oktvianus Rizwa, Vino Oktavia, Roni Syaputra dan Sutomo. Tetapi ia batal memberikan keterangan.“Saya hanya datang untuk memberikan surat pernyataan atas panggilan penyidik,” ujarnya.
Era mempertanyakan surat panggilan penyidik, karena tidak dijelaskan untuk terlapor siapa, dan kapan peristiwa hukumnya. Saya minta dijadwalkan lagi pemeriksaan dengan kejelasan itu dalam surat panggilan,” lanjutnya.Sebelumnya Sarpin melaporkan dua akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dan Charles Simabura terkait pernyataan yang dilansir media massa.Kemudian kedua pihak dipertemukan di Tangerang, Banten, dan sepakat mengakhiri segala pertikaian personal, baik secara kekeluargaan maupun melalui proses hukum berupa berbagai pelaporan kepada kepolisian. (aci)
Editor : Eriandi