Terbitkan Inpres, Impor Beras Dibolehkan Lagi

×

Terbitkan Inpres, Impor Beras Dibolehkan Lagi

Bagikan berita
Terbitkan Inpres, Impor Beras Dibolehkan Lagi
Terbitkan Inpres, Impor Beras Dibolehkan Lagi

[caption id="attachment_2228" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, memperbolehkan impor beras dengan kondisi tertentu.

Impor beras diperbolehkan bila ketersedian beras dalam negeri tidak mencukupi.Dikutip dari laman Sekretariat Negara, impor juga dapat dilakukan guna kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan/atau cadangan beras pemerintah, serta untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

"Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum Bulog," tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres yang ditandatangani pada 17 Maret 2015 tersebut.Namun Presiden dalam inpres tersebut tetap menegaskan, pengadaan gabah dan beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan dari dalam negeri. (*/aci)

sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini