[caption id="attachment_1040" align="alignnone" width="650"] Denny Indrayana (net)[/caption]JAKARTA - Polisi menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek 'payment gateway'. Menurut penyidik perannya sebagai orang yang menyuruh dan memfasilitasi proyek tersebut.
"Peran di sini, beliau yang menyuruh melakukanan memfasilitasi vendor sehingga proyek (payment gateway) terlaksana," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4)Denny memfasilitasi dua vendor bernama PT Nusa Inti Arta (Doku) dan PT Vnet Telekomunikasi Indonesia (Vnet), yang menampung dana proyek tersebut untuk beberapa lama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Anton mengatakan para staf di Kemenkumham sebelumnya sudah mengingatkan pada Denny di dalam rapat, kalau proyek semacam itu sudah pernah ada dan akan merugikan apabila tetap dilakukan."Sebelumnya sudah diingatkan apabila proyek ini dilaksanakan akan kurang menguntungkan," kata Anton.Namun Denny tetap melaksanakan proyek tersebut. Proses proyek payment gateway tersebut kemudian berjalan dengan membuka rekening atas nama vendor, untuk menampung dan memendam dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp32.693.695.000 selama beberapa waktu sebelum diserahkan ke bendahara negara.Semestinya dana PNBP langsung diserahkan ke bendahara negara tanpa melewati rekening siapapun terlebih dulu selama beberapa waktu.(*/aci)
sumber: antara
Editor : Eriandi