Jokowi Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat Negara Jadi Rp210,8 Juta

×

Jokowi Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat Negara Jadi Rp210,8 Juta

Bagikan berita
Jokowi Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat Negara Jadi Rp210,8 Juta
Jokowi Naikkan Uang Muka Mobil Pejabat Negara Jadi Rp210,8 Juta

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden, yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp210,8 juta dari sebelumnya Rp116,6 juta.Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.

Perpres itu hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 tentang besaran tunjangan yang diberikan.Sementara itu sesuai Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Anggota Komisi Yudisial. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini