JK: Tunjangan DP Diberi, Mobil Dinas Tidak

×

JK: Tunjangan DP Diberi, Mobil Dinas Tidak

Bagikan berita
JK: Tunjangan DP Diberi, Mobil Dinas Tidak
JK: Tunjangan DP Diberi, Mobil Dinas Tidak

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian kenaikan tunjangan down payment (DP) atau uang muka pembelian mobil baru untuk pejabat lebih hemat daripada pemberian mobil dinas."Kan itu artinya kalau ada tunjangannya, tidak perlu dikasih mobil dinas. Kan sama saja sebenarnya, selama ini pejabat dikasih mobil dinas. Mana yang lebih mahal? Kan lebih murah dikasih tunjangan (uang muka)," kata Wapres usai ibadah Shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden yang menaikkan fasilitas tunjangan uang muka untuk pembelian mobil perorangan bagi pejabat negara menjadi Rp210,890 juta dari sebelumnya Rp116,650 juta.Kenaikan tersebut dilakukan karena ketentuan lama dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor saat ini.

Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini