JAKARTA - Kubu Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menilai, pengacara kubu Aburizal Bakri, Yusril Ihza MAhendra telah memberikan pandangan yang menyesatkan tentang Golkar.Sebelumnya Yusril menyatakan, kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah hasil Munas Riau (2009-2015) yang dipimpin ARB dan Sekjen Idrus Marham.
"Tidak benar kembali ke Munas Riau. Itu sesat. AL yang sah memimpin Golkar," kata Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM dari kubu AL, Yusuf W di Jakarta, Jumat (3/4).Dia mengakui memang ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan pemberlakuan SK Kemkumham. Namun penundaan itu bukan berarti membatalkan SK yang ada. SK yang ada tetap berlaku, hanya belum bisa digunakan sebelum ada putusan pengadilan.
"Putusan sela itu bersifat sementara. Berlaku hanya pada proses persidangan. Putusan akhirnya kan belum keluar. Maka sebelum ada putusan akhir, SK Kemhukam tetap berlaku. Bukan kembali lagi ke Munas Riau. Itu sama sekali tidak ada dasarnya," tutur Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur ini. (*/lek) Editor : Eriandi