[caption id="attachment_2972" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan tidak ada aturan yang mewajibkan pihaknya melakukan konfirmasi, terhadap situs yang dilaporkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.
"Tidak ada aturan untuk melakukan konfirmasi pada situs sebelum dilaporkan untuk diblokir. Kami sudah melaporkan yang diduga negatif selanjutnya kewajiban dirjen yang memonitor dan melihat sebelum memblokir situs," kata Kepala BNPT Komjen Polisi Saud Usman Nasution di Kantor AJI Jakarta, Minggu (5/4).Menurutnya, pengajuan pemblokiran sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
"Di dalam pasal 5 ayat 1, masyarakat bisa meminta pemblokiran internet bersifat negatif ke Dirjen Aplikasi. Selanjutnya, kementerian dapat meminta pemblokiran sesuai dengan kewenangannya," tutur dia.Penilaian atas konten dari situs merupakan tanggung jawab dari Kominfo yang seharusnya memiliki tim penilai sebelum melakukan pemblokiran. Tugas mengingatkan dan memberi tahu situs yang akan diblokir juga merupakan tugas Kominfo. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi