MAKASSAR - Wakil Presiden yang juga politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) Jusuf Kalla mengatakan, Agung Laksono tetap sah sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan memimpin partai berlambang beringin tersebut."Ya kan menunda, berarti tetap sah tapi pelaksanaannya ditunda," kata Jusuf Kalla dalam kunjungan kerjanya di Makassar, Senin (6/4).
Kunjungan kerja ke Makassar dalam rangka membuka Musyawarah Nasional Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta ke-11 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.Mantan Ketua Umum Golkar itu menyatakan hal tersebut terkait putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan berlakunya SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Lahirnya putusan tersebut, menurut JK, tidak membatalkan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM, tapi hanya bersifat menunda terkait dengan langkah-langkah yang diambil seperti penggantian pengurus.PTUN mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permohonan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. (*/lek)Sumber: antara
Editor : Eriandi