Gugatan Praperadilan SDA Ditolak Hakim

×

Gugatan Praperadilan SDA Ditolak Hakim

Bagikan berita
Gugatan Praperadilan SDA Ditolak Hakim
Gugatan Praperadilan SDA Ditolak Hakim

JAKARTA - Hakim Tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri agama itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4).Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Suryadharma Ali yang oleh KPK dijadikan tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang KPK. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini