PADANG - Tiga Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang martahon atas dua kasus sengketa informasi yang diajukan masyarakat ke KI Pusat beberapa waktu lalu. Sidang diselenggarakan di ruang sidang Komisi Informasi Sumbar, Rabu (8/4)."Kita melakukan sidang di Padang, bukan karena KI Sumbar tidak mampu, tapi dua kasus ini adalah kasus tunggakan yang nomor registernya sudah ada sebelum KI Sumbar terbentuk," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Pusat Evi Sulo sebelum melakukan sidang.
Evi memastikan persidangan di Padang digelar marathon. Kasus sengketa informasi pertama terkait sengketa antara Aqtia pemohon masyarakat yang mengikuti tes sebagai kepala kantor cabang dengan PT Pos. Sengketa Informasi kedua yang disidang KI Pusat di Padang antara pemohon Daniel dengan termohon Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (defil) Editor : EriandiPTUN dan PT Pos Digugat
Berita Terkait