[caption id="attachment_3627" align="alignnone" width="300"] Plt Pimpinan KPK Johan Budi bersama Penyidik menunjukkan barang bukti uang dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Bali (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)[/caption]JAKARTA - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi menyampaikan kronologi penangkapan Adriansyah, anggota DPR Komisi IV dari fraksi PDIP dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat terkait dengan pengusahaan izin perusahaan idi kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Perlu disampaikan secara kronologis peristiwa yang bermula dari info masyarakat sejak Desember 2014. Info itu ditindaklanjuti bahwa ada dugaan penyerahan uang yang diduga dilakukan oleh AH (Andrew Hidayat) seorang pengusaha kepada A (Adriansyah), A ini mantan Bupati Tanah Laut yang sekarang menjadi anggota DPR," kata Johan di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4).Info tersebut kemudian dikembangkan hingga pada dua pekan lalu diinfokan kepada penyelidik dan penyidik KPK bahwa akan ada serah terima terkait keduanya.
"Lokasi ditelusuri dan ternyata ada di sebuah hotel di Sanur Bali. Sekitar pukul 18.45 WITA di hotel di Sanur, penyidik melakukan tangkap tangan dengan sejumlah bukti," tambah Johan.Hotel tersebut adalah hotel Swiss-Bel yang menjadi tempat anggota PDI-Perjuangan menginap selama melangsungkan kongres di Hotel Grand Ina Bali.
"Dalam waktu yang bersamaan di Jakarta dilakukan juga tangkap tangan sekitar pukul 18.49 WIB di hotel di kawasan Senayan dilakukan tangkap tangan atas nama AH, pengusaha dari PT MMS yang salah satu operasinya di Kalimantan Selatan," ungkap Johan.Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut yaitu pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar, dan mata uang rupiah dengan pecahan seratus ribu sebanyak 485 lembar dan pecahan Rp50.000 berjumlah 147 lembar. Nilainya sekitar Rp440 juta.KPK selanjutnya memeriksa Adriansyah dan Agung Kristianto di Polres Denpasar dan menetapkan A sebagai tersangka."Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak ada 3 orang, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup disimpulkan ada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh A, mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dan juga AH, seorang pengusaha," kata Johan.
"A diduga sebagai penerima sementara AH adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan," jelas Johan. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi