KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan Sutan Bhatoegana

×

KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan Sutan Bhatoegana

Bagikan berita
KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan Sutan Bhatoegana
KPK Apresiasi Putusan Hakim yang Menolak Praperadilan Sutan Bhatoegana

[caption id="attachment_3763" align="alignnone" width="300"]Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami menghormati proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya pada independensi hakim. Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah kaidah hukum yang berlaku," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (13/4).Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan Sutan dengan berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Dalam proses penanganan perkara Pak SBG (Sutan Bhatoegana), sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan," ungkap Johan.Meski ada sejumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Demikian juga terkait dengan kasus kasus yang lain, proses praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," tambah Johan.Artinya sudah ada dua permohonan praperadilan yang dikalahkan KPK hingga saat ini yaitu Sutan Bhatoegana dan mantan menteri Agama Suryadharma Ali. Atas kemenangan tersebut, Johan menyatakan tidak dapat meminta para tersangka KPK yang juga mengajukan praperadilan untuk mencabut gugatannya.

"Kami tidak bisa meminta mereka mencabut permohonan praperadilan karena pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara. Jadi kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh para tersangka termasuk pengajuan praperadilan," jelas Johan. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini