Warga Jepang Kurir Sabu Jalani Sidang di Pariaman

×

Warga Jepang Kurir Sabu Jalani Sidang di Pariaman

Bagikan berita
Warga Jepang Kurir Sabu Jalani Sidang di Pariaman
Warga Jepang Kurir Sabu Jalani Sidang di Pariaman

PARIAMAN - Masaru Kawada (73) warga Jepang terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 2,7  kilogram yang ditangkap di Bandara International Minangkabau (BIM) pada November 2014 lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (14/4).Persidangan kemarin merupakan ke-empat kali dijalani terdakwa. Agenda sidang yakni pemeriksaan  terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga Ketua PN Pariaman, Jon Effreddi dengan hakim  anggota Dedi Koswara dan Ari Kurniawan.

Terdakwa didampingi pengacara Suspida Lastri dan seorang penterjemah warga Jepang. Majelis hakim  mencecar terdakwa dengan pertanyaan seputar kasus yang menimpanya. Terdakwa melalui penterjemah  terkesan berbelit-belit menyampaikan keterangan.Beberapa kali majelis hakim sempat memperingatkan terdakwa agar kooperatif dalam memberikan  keterangan. Terdakwa diminta untuk jujur dan jelas memberikan keterangan. Hakim menegaskan sikap tak kooperatif justru akan memberatkan terdakwa sendiri.

"Penterjemah tolong sampaikan ke terdakwa agar koopertaif dalam persidangan. Jujur dan jelas-jelas  saja memberikan keterangan. Jangan bertele-tele. Kalau terdakwa tak kooperatif, nanti akan memberatkan terdakwa sendiri," tegas Hakim Ketua Jon Effreddi.Sidang kakek asal Jepang Masaru Kawada terdakwa kasus penyeludupan sabu seberat 2,7 kilogram tersebut  ditunda sampai tanggal 28 April 2015 mendatang. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tomy)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini