PARIAMAN - Masaru Kawada (73) warga Jepang terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram yang ditangkap di Bandara International Minangkabau (BIM) pada November 2014 lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (14/4).Persidangan kemarin merupakan ke-empat kali dijalani terdakwa. Agenda sidang yakni pemeriksaan terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga Ketua PN Pariaman, Jon Effreddi dengan hakim anggota Dedi Koswara dan Ari Kurniawan.
Terdakwa didampingi pengacara Suspida Lastri dan seorang penterjemah warga Jepang. Majelis hakim mencecar terdakwa dengan pertanyaan seputar kasus yang menimpanya. Terdakwa melalui penterjemah terkesan berbelit-belit menyampaikan keterangan.Beberapa kali majelis hakim sempat memperingatkan terdakwa agar kooperatif dalam memberikan keterangan. Terdakwa diminta untuk jujur dan jelas memberikan keterangan. Hakim menegaskan sikap tak kooperatif justru akan memberatkan terdakwa sendiri.
"Penterjemah tolong sampaikan ke terdakwa agar koopertaif dalam persidangan. Jujur dan jelas-jelas saja memberikan keterangan. Jangan bertele-tele. Kalau terdakwa tak kooperatif, nanti akan memberatkan terdakwa sendiri," tegas Hakim Ketua Jon Effreddi.Sidang kakek asal Jepang Masaru Kawada terdakwa kasus penyeludupan sabu seberat 2,7 kilogram tersebut ditunda sampai tanggal 28 April 2015 mendatang. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tomy) Editor : Eriandi