BUKITTINGGI - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Sumbar menggelar penertiban perizinan kendaraaan angkutan penumpang di Terminal tipe A dan B serta jalan di dua tempat di Agam dan Bukittinggi, Sabtu dan Minggu (18-19/4). Penertiban melibatkan Dirlantas Polda Sumbar, Polresta Bukittinggi, Dishub Bukittinggi, Dishub Agam, dan Jasa Raharja Bukittinggi."Penertiban ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Gubernur No. 551-394-2015 tentang penertiban perizinan kendaraan angkutan penumpang di Terminal Tipe A dan B/jalan dengan instansi terkait," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional, Era Oktaviady kepada Singgalang yang memimpin operasi itu.
Penertiban tepatnya dilaksanakan di Garegeh, Kabupaten Agam dan Simpang Taluak, Kota Bukittinggi. Tim melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Sesuai tujuannya, penertiban dilakukan untuk melihat perizinan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), angkutan antar dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (angkot), angkutan pedesaan (angdes), angkutan tidak resmi (travel liar), dan juga angkutan pariwisata yang diduga tidak menggunakan izinnya sesuai aturan."Kami melakukan penertiban, karena ada indikasi angkutan umum tidak memiliki KP atau kartu pengawasan, keur kadaluarsa, melanggar izin travel, dan pelanggaran lainnya," sebut Era.
Kepada mereka yang melanggar, langsung dilakukan tilang. Proses selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi. (yuni)
Editor : Eriandi