[caption id="attachment_4372" align="alignnone" width="500"] Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi petugas lainnya mengapit kedua tersangka dengan barang bukti 16 kg ganja. (mursyidi)[/caption]AGAM - Jajaran Polres Agam berhasil membongkar kasus perdagangan narkotika jenis ganja di Lubuk Basung, Senin (20/4) malam.
Jumlah paket ganja yang berhasil disita dari pelaku sebanyak 16 kg, yaitu 15 paket besar dan sekilo lagi terpisah pada tiga paket kecil serta satu bungkus plastik. Selain itu pihak Polres juga menyita sebuah timbangan, HP dan uang sebesar Rp300 ribu.Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Narkoba Iptu Dodi Arpendi dan Paur Humasnya Aiptu Yanfrizal kepada Singgalang, Selasa (21/4), kedua tersangka DM (24) warga Lubuk Mangindo Geragahan dan AD (18) warga Pasar Durian Manggopoh berhasil diciduk di tempat terpisah berikut dengan barang buktinya.
"Dari DM yang juga residivis disita sebanyak 1 kg ganja yang sudah terpisah dalam bentuk bungkusan kecil dan kantong plastik di rumahnya," katanya.Sedangkan pada tersangka AD disita sebanyak 15 paket besar yang disimpan di belakang rumah dan dekat sekolah yang yang dekat rumah pelaku di Pasar Durian Manggopoh. (mursyidi) Editor : Eriandi