[caption id="attachment_4511" align="alignnone" width="650"] Bambang Widjojanto (antara foto)[/caption]JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan kliennya sempat disodori surat perintah penahanan oleh penyidik.
"Begitu pemeriksaan selesai, surat penahanan diberikan ke BW," kata Fickar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4).Saat menerima surat tersebut kliennya mengajukan keberatan. Menurutnya, ada lima alasan keberatan BW untuk ditahan. Kelima alasan itu ditulis oleh BW dalam surat penahanan tersebut.
Lalu ketika BW hendak menandatangani surat penahanan itu, tiba-tiba penyidik menarik kembali surat penahanan tersebut."Penyidik bahkan menyampaikan kepada kami bahwa kapolri, wakapolri, kabareskrim dan para penyidik berterima kasih atas sikap kooperatif BW. Juga disampaikan agar jika ada panggilan pemeriksaan lagi, BW diminta untuk datang," ungkapnya.Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, BW dicecar 41 pertanyaan oleh penyidik. Puluhan pertanyaan itu seputar hubungan BW sebagai advokat dan kliennya.Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kalteng) di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 23 Januari 2015. (*/aci)
sumber:antara
Editor : Eriandi