BATUSANGKAR - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), membekuk seorang pemuda pelaku tindak pidana pencabulan, M. Sidik (23), dengan korban anak di bawah umur yang baru duduk di bangku kelas satu SD."Kami menangkap pelaku di rumahnya Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban," kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Pagaruyung, Kamis (23/4).
Kapolres menyebut pihaknya sudah menerima laporan dari orangtua korban, SA (7), pada Kamis (16/4), setelah pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut sesuai laporan polisi Lp/69/k/IV/2015/Spkt.Dari keterangan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan koperasi itu, ia melakukan aksi bejat tersebut pada Kamis (16/4) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah mushala Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan, dekat rumah korban. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi