JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati."Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (24/4).
Ia menegaskan surat itu bukan pemberitahuan akan adanya pelaksanaan eksekusi kepada terpidana mati."Ini bukan surat pemberitahuan kepada terpidana ya," katanya.
Dikatakan, surat tersebut merupakan yang lazim, bahwa setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada awal April 2015 menolak permohonan dua terpidana mati asal Australia "Duo Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.Permohonan grasi kedua terpidana mati itu sudah ditolak juga hingga saat ini sudah berada di LP Nusakambangan.Demikian juga terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (*/lek)
Sumber: antara
Editor : Eriandi