KPK: Modus Dugaan Korupsi Hadi Purnomo Mirip Budi Mulya

×

KPK: Modus Dugaan Korupsi Hadi Purnomo Mirip Budi Mulya

Bagikan berita
KPK: Modus Dugaan Korupsi Hadi Purnomo Mirip Budi Mulya
KPK: Modus Dugaan Korupsi Hadi Purnomo Mirip Budi Mulya

[caption id="attachment_4459" align="alignnone" width="650"]Tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kiri) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kiri) memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Kamis (23/4). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berusaha membuktikan modus yang dilakukan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam dugaan korupsi pajak BCA, mirip dengan modus mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam korupsi Bank Century.

"Dari ekspose (gelar perkara) yang disampaikan penyidik (modus) itu yang harus dibuktikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam diskusi media di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/4).Ruki menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesamaan modus yang dilakukan Hadi Poernomo yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.

Sedangkan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya melakukan penyalahgunaaan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI di balik kebijakan perbankan."Penyidik melaporkan cukup dan faktanya seperti itu kan tidak mungkin diubah, apalagi orang mengatakan TR (Taufiquerachman Ruki) punya konfik kepentingan dengan HP (Hadi Poernomo). Saya punya keyakinan penyidik 'proper'," ungkap Ruki.

Ruki menjabat sebagai Komisioner BPK pada 2009-2013 sedangkan Hadi menjadi Ketua BPK pada 2009-2014.Pada Kamis (23/4), KPK memeriksa Hadi sebagai tersangka kasus tersebut, seusai diperiksa Hadi mengaku bahwa ia tidak menerima imbalan dalam kasus tersebut.

"Tidak ada sama sekali (kick back)," kata Hadi saat ditanya wartawan seusai diperiksa sekitar tujuh jam di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4).Namun menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, penerimaan imbalan bukan menjadi unsur yang menentukan kejahatan dari sangkaan yang dituduhkan KPK kepada Hadi.

"Kebijakan jelas sesuatu yang merupakan kewajiban pemerintah. Tapi ketika ada unsur 'conflict of interest', itu yang membuat tanggung jawab hukumnya. Kalau ada COI (conflict of interest), ya masa didiamkan?" kata Adnan dalam acara yang sama.Saat ini KPK sedang membuktikan konflik kepentingan yang disangkakan kepada Hadi.

"COI pidana kan tidak hanya menguntungkan diri sendiri tapi bisa orang lain," tambah Adnan. (*/aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini