Badan Peradilan Khusus Belum Terbentuk, Sengketa Pilkada Tetap di MK

×

Badan Peradilan Khusus Belum Terbentuk, Sengketa Pilkada Tetap di MK

Bagikan berita
Badan Peradilan Khusus Belum Terbentuk, Sengketa Pilkada Tetap di MK
Badan Peradilan Khusus Belum Terbentuk, Sengketa Pilkada Tetap di MK

[caption id="attachment_4641" align="alignnone" width="650"]Gedung MK di Jakarta (net) Gedung MK di Jakarta (net)[/caption]JEMBER - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah masih ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebelum dibentuk badan peradilan khusus, sengketa pilkada akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Laoly, usai menjadi pembicara utama dalam seminar nasional di aula Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (25/4).Sementara Ketua MK Arief Hidayat yang juga menjadi pembicara utama mengaku siap menyelesaikan hasil sengketa pilkada, sebelum pemerintah membentuk Badan Peradilan Khusus.

"Kami tidak keberatan untuk menyelesaikan sengketa pilkada karena kami memiliki pengalaman untuk menyelesaikan sengketa itu," ucapnya. (*aci)sumber:antara/

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini