[caption id="attachment_4654" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Seleksi terbuka untuk jabatan eselon II Pemprov Sumbar dihentikan sementara karena terkendala undang-undang.
"Meskipun telah memasuki tahap akhir, tetapi kami memutuskan untuk menghentikan sementara proses seleksi terbuka ini," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Sumbar, Jayadisman di Padang, Sabtu (25/4).Ppemberhentian proses seleksi terbuka itu didasarkan kepada Surat Kementerian PAN RB Nomor 16/2012 tentang tata cara pengisian jabatan yang lowong serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebelumnya Pemprov Sumbar melaksanakan seleksi terbuka sesuai UU ASN serta edaran Kemenpan RB. Hanya saja setelah lelang jabatan ini berjalan, keluar UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat jika masa jabatannya berakhir dalam waktu enam bulan. Akibatnya, seleksi terbuka dihentikan sementara," terangnya.Pemberhentian sementara itu akan dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenpan RB."Apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak tergantung Kemenpan RB," lanjutnya. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi