Agung Laksono Masih Bisa Kendalikan Golkar

×

Agung Laksono Masih Bisa Kendalikan Golkar

Bagikan berita
Agung Laksono Masih Bisa Kendalikan Golkar
Agung Laksono Masih Bisa Kendalikan Golkar

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Lintong Oloan Siahaan menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kisruh Golkar, hanya berlaku bagi Menkumham Yasonna Laoly beserta aparatnya, dan bukannya untuk kubu Agung Laksono."Putusan sela itu harusnya berlaku untuk Menkumham saja. Kalau kubu pak Agung tetap melaksanakan itu soal lain," kata Lintong Oloan Siahaan, seusai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4).

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta, mengeluarkan putusan sela yang intinya memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.Menurut Lintong, dengan putusan sela itu, maka kubu Agung tetap bisa menggerakkan mesin partai berbekal SK Menkumham. Apabila Agung Laksono dipandang salah, maka bisa digugat melalui Pengadilan Negeri.

"Itu sama halnya seperti gubernur mengeluarkan surat perintah pembongkaran, tapi ditunda oleh pengadilan, maka gubernur tidak bisa membongkar. Tapi kalau yang melakukan pembongkaran orang lain seperti developernya, itu kan masalah lain," kata dia. (*/lek)sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini