PADANG - Sempat distop karena adanya larangan gubernur, santunan kematian yang masuk dalam 10 program unggulan Walikota Padang Mahyeldi, kembai bisa dicairkan. Namun sayang, DPRD Padang menilai syarat yang harus dipenuhi memberatkan masyarakat.Kabag Kesra Setdako Padang sebelumnya mengatakan, pencairan santunan itu harus disertai surat keterangan miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Maidestal Haris Mahesa. Menurutnya hal itu sangatlah tidak memungkinkan."BPS tidak memiliki hak untuk mengeluarkan surat keterangan miskin dan dalam aturan perundang-undangan. BPS tidak memiliki kewenangan untuk membuka data pribadi seseorang di khalayak ramai," kata politisi PPP itu, Senin (27/4).
Dikatakan, penambahan syarat itu, dinilai sebagai akal-akalan saja, karena ini sesuatu yang mustahil. Seharusnya Pemko jangan mempersulit warga, apalagi warga tersebut baru ditimpa kemalangan."Data yang dimiliki BPS tersebut tidak tepat, karena tidak sesuai dengan kondisi kekinian warga Kota Padang. Seharusnya lurah yang memiliki data miskin warga dan itu pasti update,"ucapnya.Ketua Komisi IV Zulhardi Z Latif pun menyampaikan apa yang diungkapkan Kabag Kesra tidak tepat. Data dari BPS itu adalah data 2011 yang didapat melalui sensus ekonomi. Tidak relevan lagi data itu dipakai."BPS mesti segera meng-updade data-data masyarakat sebelum memberikan rekomendasi miskin kepada warga," ungkap politisi Golkar ini.
Ketua fraksi Gerindra Elly Thrisyanti menambahkan bahwa yang benar-benar tahu kondisi warga adalah RT dan RW setempat."Seharusnya data tersebut dari pemerintahan tingkat terendah. Sehingga data tersebut benar-benar real dan tepat sasaran," tutup Elly.(bambang)
Editor : Eriandi