[caption id="attachment_4834" align="alignnone" width="650"] Kampanye Partai Demokrat (net)[/caption]PADANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sumbar, Josrizal Zein mengatakan keputusan pemberhentian Eri Zulfian tergantung pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Terkait kasus Eri Zulfian, DPD hanya menunggu keputusan pusat karena itu memang wewenang pusat untuk memberikan surat pemberhentian," ujarnya di Padang, Selasa (28/4)Hal ini memang telah dikomunikasikan dengan DPP Demokrat, namun hingga kini belum membuahkan putusan akhir.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Amora Lubis menyebutkan, untuk memberhentikan Eri Zulfian merupakan kewenangan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung."BK hanya bisa turun tangan dan memproses jika terdapat kesalahan yang menyangkut pelanggaran kode etik kedewanan. Kalau persoalaan hukum, partai politik yang punya wewenang," sebutnya.
Namun demikian jika sewaktu-waktu Demokrat memberikan keputusan untuk memberhentikan kadernya tersebut, pihaknya dengan segera akan memproses hal tersebut.Hal yang sama dilontarkan Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Ia mengatakan, DPRD tidak bisa berbuat banyak perihal pengajuan PAW yang bersangkutan di DPRD Sumbar.
Sebab, menurut UU No 2 tahun 2011, seorang anggota DPRD hanya bisa diberhentikan karena tiga hal. Pertama meninggal, kedua mengundurkan diri, dan ketiga memang diberhentikan oleh partai.erkait kasus Eri Zulfian, DPRD sendiri hanya bisa mengajukan surat pemberhentian sementara.
"Sesuai wewenang di DPRD surat pemberhentian sementara tersebut sudah kami ajukan dan telah disetujui oleh Kemendagri. Menyangkut pengajuan PAW, keputusan ada pada partai. Jika partai memutuskan untuk mem-PAW, kekosongan kursi di DPRD bisa diisi meski putusan belum inkrah. Namun, jika partai tak mengambil sikap DPRD hanya bisa menunggu," jelasnya.Secara terpisah salah satu kuasa Hukum Eri Zulfian, Jennifer saat dihubungi mengatakan dalam kasus kliennya memang masih ada proses hukum yang harus dilalui, pasalnya saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding."Masih ada proses hukum yang harus dilalui. Sebab usai keputusan pengadilan beberapa waktu lalu JPU mengajukan banding," ujarnya.Eri Zulfian merupakan anggota Komisi I DPRD Sumbar yang menjadi terdakwa makan minum fiktif saat dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Padang Pariaman. (*/aci)
sumber:antara