PASAMAN - Tertangkap tangan hendak menjual emas palsu, pasangan suami istri (Pasutri) di Pasaman diamankan Polres Pasaman, Selasa (28/4). Sebelum diamankan polisi, Pasutri Adinir Susanto, (39) dan Desi Arisandi, (35) warga Jorong Piliang, Lima Kaum, Tanah Datar, nyaris dihajar masa.Diamankannya kedua pelaku tersebut berawal saat kedua tersangka beraksi pada 16 April lalu di Pasar Kumpulan, Kecamatan Bonjol. Keduanya menjual emas palsu seberat 10 emas dengan total nilai Rp10,6 juta kepada toko mas milik Tufik. Kedua tersangka pun berhasil menipu korban dan pergi membawa uang tunai yang diterima usai jual beli tersebut.
Sementara itu, Taufik yang akhirnya menyadari ditipu kedua tersangka akhirnya melaporkan aksi keduanya pada pihak kepolisian. (chandra) Editor : EriandiJual Emas Palsu, Pasutri Ditangkap
Berita Terkait