[caption id="attachment_4608" align="alignnone" width="650"] Gedung KPK (net)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek praperadilan dinilai akan menguras energi institusi penegak hukum.
"Ke depan tentu akan semakin menguras tenaga dan pikiran, bukan hanya KPK tapi juga Kejaksaan dan Kepolisian karena penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/4).Kemarin MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sehingga mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.
"Sebelum putusan MK saja gelombang praperadilan sudah dialami KPK tapi demikian KPK menghormati proses hukum termasuk upaya-upaya tersangka saat itu untuk melakukan praperadilan. Sejak awal kami meyakini hakim itu independen sehingga bisa berbeda dalam memutuskan praperadilan meski objeknya sama mengenai penetapan tersangka," ungkap Johan.KPK juga mempersiapkan diri untuk menghadapi gelombang praperadilan yang kemungkinan akan diajukan oleh para tersangka."Kami prediksi makin banyak prapreadilan yang diajukan, tapi tidak hanya ke KPK melainkan juga ke penegak hukum lain, jadi yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati," tambah Johan.Ia mengaku bahwa muatan pekerjaan dari Biro Hukum sudah tidak seimbang lagi.
"Kalau melihat load dari pekerjaan, apalagi kalau banyak praperadilan maka jumlah anggota Biro Hukum jauh dari ideal. Memang ada jaksa yang sudah diperbantukan dari direktorat penuntutan untuk ditempatkan di biro hukum, jadi nanti apakah ditambah (anggota biro hukum) hanya masih akan dibicarakan," jelas Johan. (*/aci)
Editor : Eriandi