MALANG - Rumah khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibangun melalui program seribu rumah PNS itu hanya seharga Rp93 juta per unit dengan kualifikasi tipe 36/70."Harga rumah PNS di daerah ini memang jauh di bawah standar harga pasar, bahkan masih di bawah harga Rp100 juta, meski kualifikasi bangunannya tidak kalah dengan rumah yang dijual pengembang pada umumnya," kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Kamis (30/4).
Menurut Rendra, terjangkaunya harga rumah bagi PNS itu karena lahan (tanah)nya dibelikan Pemkab Malang, bahkan pemilik rumah tersebut juga mendapatkan sertifikat hak milik (SHM), bukan hak guna bangunan (HGB).Pengembang yang mengerjakan pembangunan perumahan PNS tersebut hanya mendanai untuk bangunan fisik saja.
Rencananya, Pemkab Malang membangun 371 unit rumah untuk PNS, namun saat ini baru 126 unit dan selebihnya bakal dibangun secara bertahap. (*/lek)Sumber: antara Editor : Eriandi