[caption id="attachment_5041" align="alignnone" width="650"] Aksi unjukrasa buruh (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)[/caption]PADANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar mensinyalir, tidak semua buruh yang diliburkan oleh perusahaannya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2015 di daerah itu.
"Sebenarnya, boleh saja mereka tetap bekerja, tetapi harus mendapatkan uang lembur yang sesuai, yaitu lembur pada hari libur," tegas Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edi ditemui di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Sumbar, Jumat (1/5).Menurutnya, KSPSI Sumbar akan merespon jika ada laporan pengusaha tidak membayarkan uang lembur yang sesuai saat mempekerjakan buruh pada hari libur nasional.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait hal itu.Menurutnya, persoalan yang dihadapai buruh di Sumbar adalah persoalan pemutusan hubungan kerja(PHK) oleh perusahaan."Namun menurutnya, laporan yang masuk terkait hal itu juga sudah semakin berkurang,"sebutnya. (*/aci)sumber:antara
Editor : Eriandi