KPK Bantah Novel 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim

×

KPK Bantah Novel 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim

Bagikan berita
KPK Bantah Novel 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim
KPK Bantah Novel 2 Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim

[caption id="attachment_5044" align="alignnone" width="650"]Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji memberikan keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan Indriyanto Seno Aji memberikan keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)[/caption]JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi bahwa tidak benar Novel Baswedan dua kali mangkir, sebagaimana yang dituduhkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri.

"Memang benar Novel pernah dipanggil untuk diperiksa Bareskrim, bahkan yang bersangkutan mengatakan mau hadir tapi karena ada penugasan dari pimpinan KPK maka pemeriksaan ditunda, dan ada penjalasan resmi dari pimpinan KPK ke pimpinan Polri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5).Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta sekitar pukul 00.00 WIB dinihari tadi, terkait dugaan penganiayaan saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu pada 2004.

Alasan penangkapan adalah karena Novel tidak menghadiri panggilan pemeriksaan (mangkir) sebanyak dua kali."Waktu itu Pak (Taufiequerachman) Ruki yang mengontak Pak Badrodin Haiti saat masih menjabat sebagai Wakapolri untuk menjelaskan bahwa Novel tidak menjalani panggilan karena ada tugas dari pimpinan KPK, dan itu diakomodir. Jadi kalau Novel saat ini dipanggil karena mangkir itu bukan mangkir, karena ada penjelasan itu," kata Johan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Baswedan pada sekitar pukul 02.00 WIB, Novel yang diperiksa oleh penyidik AKBP Agus Prasetyono (Kanit II Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri) bersama dengan AKBP TD Purwantoro, Novel menyatakan belum mau memberikan keterangan."Belum mau memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan atas diri saya yang menggunakan pertimbangan karena tidak hadir dalam 2 kali panggilan yang sah, sebagaimana saya baca perlu saya sampaikan bahwa saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan," kata Novel dalam BAP itu.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.(*/aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini