Tabrak Lari, Salman Khan Divonis Penjara 5 Tahun

×

Tabrak Lari, Salman Khan Divonis Penjara 5 Tahun

Bagikan berita
Tabrak Lari, Salman Khan Divonis Penjara 5 Tahun
Tabrak Lari, Salman Khan Divonis Penjara 5 Tahun

[caption id="attachment_5396" align="alignnone" width="729"]Salman Khan (bluegape.com) Salman Khan (bluegape.com)[/caption]MUMBAI - Pengadilan India, Rabu (6/5) menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada bintang film Bollywood, Salman Khan karena kasus tabrak lari yang menewaskan satu orang.

Hukuman tersebut membuat anjlok harga saham sejumlah perusahaan terkait dengan Khan.Pengadilan Mumbai memutuskan Khan (49) bersalah atas pembunuhan. Khan didakwa berada dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil Toyota Landcruiser pada 2002, sehingga menabrak sejumlah orang yang tengah tidur di trotoar.

Khan membantah dia pengemudi mobil tersebut meski sejumlah saksi mengatakan sebaliknya. Pada Maret, supir pribadi sang artis mengaku berada di balik kemudi. Sementara Khan duduk di kursi penumpang.Dalam keputusannya, Hakim D.W. Dehspande mengatakan Khan adalah pengemudi mobil.

"Meski masih bisa mengajukan banding, Khan langsung dibawa ke penjara setelah pengadilan," ujar pengacara senior Abha Singh.."Akhirnya, keadilan dan hukum telah ditegakkan," kata Singh, pemohon dalam kasus tersebut.

Menurutnya, keputusan hakim tersebut nampak menangkis citra India adalah negara di mana orang kaya dan berkuasa dapat kebal dari hukum, meski melakukan tindak pembunuhan.Khan adalah salah satu aktor dengan bayaran paling tinggi di Hollywood. Bersama Shakh Rukh Khan dan Aamir Khan, dia berkontribusi besar pada masa jaya industri fim di negaranya. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini