[caption id="attachment_5469" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Sejumlah izin pertambangan di Sumbar harus melengkapi adiministrasi perizinan (clean and clear) pada Pemprov Sumbar. Karena seluruh izin pertambangan sudah menjadi kewenangan Pemprov Sumbar.
Di lain pihak Pemprov Sumbar memberikan waktu hingga Juni 2015 pada pemegang izin untuk melengkapi administrasi tersebut. Jika pada batas waktu tersebut tidak terpenuhi, maka izin pertambangan tersebut terancam dicabut.Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Sumbar, Marzuki Mahdi Kamis (6/5) siang mengatakan, hampir 12 ribu perusahaan pertambangan di Indonesia izin usahanya selama ini dikeluarkan oleh kabupaten/kota. Karena kewenangan mengeluarkan izin pertambangan sudah dialihkan pada provinsi, maka pemegang izin harus melengkapi kembali persyaratan adiministrasi. (yose) Editor : EriandiAdministrasi tak Lengkap, Izin Tambang Dicabut
Berita Terkait